AD/ART
AD/ART Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN PENGGEMAR BONSAI INDONESIA
BAB I – KEGIATAN PPBI
Pasal 1 – Pembinaan
(1) Pembinaan anggota PPBI bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta menimbulkan rasa kebersamaan, simpati, dan empati sesama anggota
PPBI dan masyarakat pada umumnya.
(2) Pembinaan anggota PPBI dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, baik secara langsung maupun
virtual, dengan narasumber yang telah mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PPBI.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan anggota PPBI dalam lingkup nasional maupun regional harus
dijadikan program kerja pada semua tingkatan organisasi PPBI.
Pasal 2 – Pendidikan dan Pelatihan Bonsai
(1) Pendidikan dan pelatihan pengetahuan bonsai dapat dilakukan pada semua tingkatan organisasi.
(2) Kegiatan pendidikan dan pelatihan harus dimasukkan dalam program kerja organisasi.
(3) Instruktur pendidikan dan pelatihan bonsai harus mendapat rekomendasi dari Pengurus Pusat PPBI dan
merupakan anggota PPBI.
(4) Dalam hal pengurus cabang mengadakan pelatihan dengan narasumber dari luar negeri, Ketua Cabang
harus meminta izin dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Umum paling lambat 1 minggu
sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pasal 3 – Pameran dan Penjurian
(1) Pengurus Pusat PPBI menyelenggarakan Pameran Tingkat Nasional paling sedikit satu kali dalam satu
tahun yang diikuti oleh cabang-cabang. Pengurus Pusat dapat menunjuk cabang untuk
menyelenggarakannya.
(2) PPBI Cabang menyelenggarakan pameran paling sedikit satu kali dalam setahun, dengan izin Ketua Umum
PPBI minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan.
(3) Ketua Umum PPBI membuat surat tugas penunjukan dewan juri pada setiap pameran.
(4) Petunjuk teknis pameran dan penjurian diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4 – Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
(1) Setiap anggota PPBI wajib mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan pengurus di
semua tingkatan organisasi.
(2) Kegiatan sosial dapat dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah atau inisiatif anggota
PPBI.
(3) Kegiatan sosial tidak boleh berhubungan dengan agenda politik partai maupun individu.
Pasal 5 – Kegiatan Internasional
PPBI secara proaktif berpartisipasi dalam kegiatan bonsai internasional, khususnya di kawasan Asia
Pasifik, termasuk ASPAC, WBFF, ABFF, dan BCI, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPBI.
Pasal 6 – Kegiatan Lain
(1) Semua tingkatan organisasi PPBI dapat mengadakan kegiatan lain untuk kepentingan dan kemajuan
PPBI.
(2) Kegiatan dapat dilakukan atas prakarsa perkumpulan atau kerja sama dengan organisasi lain yang
sejalan dengan tujuan PPBI.
(3) Kegiatan yang telah diadakan oleh Pengurus Wilayah dan Cabang harus dilaporkan ke Pengurus Pusat
untuk dicatat dalam Buletin PPBI.
BAB II – ATRIBUT
Pasal 7 – Lambang
PPBI mempunyai lambang berupa huruf "PPBI" berwarna hijau motif daun dengan dasar putih dan tulisan
“Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia”.
Pasal 8 – Pemakaian Lambang
Lambang PPBI digunakan pada kop surat, stempel, formulir, dan atribut lain yang diperlukan.
Pasal 9 – Bendera, Lagu, Pakaian, Semboyan, dan Moto
(1) Bendera: Melambangkan kejayaan dan keragaman PPBI sebagai perekat dan pemersatu seluruh
kekuatan PPBI di Indonesia.
(2) Lagu: Mars PPBI untuk menumbuhkan semangat dan kebersamaan anggota.
(3) Pakaian: Seragam Batik PPBI dengan desain lambang PPBI sebagai identitas dan kebanggaan
anggota.
(4) Semboyan: “MITREKA BHAKTI PERTIWI”, bermakna wadah pemersatu untuk berbakti kepada Ibu
Pertiwi (NKRI).
(5) Moto: “Jaya, Hebat, dan Maju.”
BAB III – KEANGGOTAAN
Pasal 10 – Syarat Anggota
(1) Anggota Biasa:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
c. Berdomisili di wilayah cabang atau memilih cabang lain untuk mengikuti kegiatan.
d. Jika belum ada cabang di wilayahnya, dapat mendaftar ke cabang terdekat.
e. Sanggup menaati ketentuan PPBI.
(2) Anggota Kehormatan:
a. Diberikan kepada pihak yang berjasa bagi PPBI.
b. Ditetapkan melalui rapat pengurus pusat dan cabang.
c. Diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Umum PPBI.
(3) Tanda keanggotaan diterbitkan oleh Pengurus Pusat PPBI.
Pasal 11 – Pemberhentian Anggota
Anggota dapat diberhentikan karena:
(1) Mengundurkan diri.
(2) Pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau Kode Etik berdasarkan usul Ketua Cabang.
(3) Meninggal dunia.
Pasal 12 – Pendaftaran Kembali Anggota
(1) Anggota yang diberhentikan dapat mendaftar kembali setelah 1 tahun.
(2) Keputusan penerimaan kembali ditetapkan melalui rapat Pengurus Pusat PPBI.
BAB IV – KEUANGAN
(1) Keuangan PPBI diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha
lain yang sah.
(2) 50% uang pangkal disetorkan ke PPBI Pusat, sisanya untuk kegiatan cabang.
(3) Penggunaan keuangan diatur dalam petunjuk teknis dan dilaporkan minimal sekali setahun.
BAB V – PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2) Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak bila tidak tercapai
kesepakatan.
Pasal 14 – Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Peraturan dan Keputusan Ketua Umum PPBI.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sidoarjo pada Musyawarah Nasional ke-X PPBI, tanggal 4 November 2023.